Sabtu, 30 Oktober 2010

"PERMOHONAN TENTANG GUGATAN"

PERMOHONAN

(Jurisdictio Voluntaria) Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa diajukan kepengadilan untuk mendapat PENETAPAN. Penjelasan terdapat pada pasal 2 (1) UU No. 14/1970, mekanisme pengajuan permohonan dapat dilakukan Tertulis atau Lisan

TENTANG GUGATAN
Sebelum lebih jauh bicara pada pembuatan gugatan, terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian gugatan. Berikut ini adalah panduan tentang gugatan. Gugatan sendiri merupakan hak setiap orang untuk menuntut di muka Pengadilan atas pelanggaran terhadap hak keperdataannya.

PIHAK PIHAK DALAM GUGATAN
pada gugatan biasa, terdapat beberapa pihak seperti yang dijelaskan berikut ini.
1. Penggugat/Eiser/Plaintif adalah orang yang merasa haknya dilanggar/yang mengajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa.
2. Tergugat/Gedaage/Defendat adalah yang yang dirasa melanggar hak orang lain/ orang yang terhadapnya diajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa.
3. Turut Tergugat adalah orang yang tidak menguasai barang/sengketa/tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya gugatan harus di ikutsertakan untuk tunduk patuh, dan taat terhadap Putusan.

BENTUK GUGATAN,
118 dan 120 HIR dapat diajukan secara tertulis/Lisan sedangkan sedangkan bagi yang tidak dapat baca tulis, dilakukan dengan cara, ybs menghadap ketua pengadilan dengan maksud mengajukan gugatan. Kemudian Ketua pengadilan (KPN) mencatatkan maksud tersebut dan di bubuhi cap jempol. 237 HIR bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara PRODEO (Bebas Biaya).


SYARAT FORMIL GUGATAN
Pasal 8 ayat (3) Rv :
Identitas Para Pihak (Nama, Alamat, Pekerjaan, Kewarganegaraan)


POSITA / Fundamentum Petendi : Dasar gugatan yang memuat uraian peristiwa/kejadian (feitellijke gronden) memuat alasan berdasarkan keadaan dan uraian tentang alasan hukum (rechts groden)


PETITUM : Hal hal yang diminta penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan hakim. PETITUM harus jelas dan lengkap hakim wajib mengadili semua dan dilarang memutuskan lebih dari yag diminta dalam petitum (178 HIR).


PENCABUTAN GUGATAN :
Gugatan dapat di cabut sebelum tergugat menjawab tetapi jika sudah menjawab harus mendapat persetujuan tergugat, hal ini tidak diatur dalam HIR/Rbg tetapi ada dalam praktek dan pasal 271, 272 Rv.

PERUBAHAN GUGATAN
Dapat diajukan sebelum tergugat memberikan jawaban dan dapat dilakukan apabila tidak mengubah dasar gugatan, tidak mengubah petitum, pokok perkara yang menjadi dasar gugatan. Perubahan setelah jawaban dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujui.
Perubahan gugatan dilarang apabila berdasarkan atas keadaan/peristiwa hukum yang sama dituntut yang lainatau penggugat mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang dirubah.


PENGAJUAN GUGATAN
118 HIR Gugatan harus di ajukan di Pengadilan dimana Tergugat bertempat tinggal (ACTOR SEQUITOR FORUM REI) dengan kekecualian :
• Diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, jika tempat tinggalnya tidak di ketahui.
• Apabila tergugat lebih dari satu gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri salah satu dari para tergugat.
• Apabila tergugat berhutang memiliki penjamin gugatan, diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal yang berhutang.
• Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak di ketahui maka gugatan di ajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
• Dalam hal angka 4 diatas, mengenai barang tetap maka gugatan “HIR = DAPAT, Rbg = HARUS” diajukan di pengadilan Negeri dimana barang itu terletak.
• Apabila tempat tinggal dipilih dengan akta maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal yang di pilih tersebut.
Cat : beberapa peraturan perundang undangan mengatur pengecualian ini seperti dalam undang undang perkawinan.


GUGATAN DLM REKONPENSI
Disebut Juga gugatan balik, guguatan balasan, atau gugat ginugat. Pasal 132a HIr gugatan dalam Rekonpensi dapat diajukan dalam setiap perkara, kecuali :
Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri atau sebaliknya,
Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolute).
Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim.
Jika dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi maka dalam pemeriksaan banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.
Pasal 132b gugtan rekonpensi harus diajukan bersama sama dengan jawaban pertama. Gugatan dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan di putus dalam satu putusan kecuali apabila ada alasan hukum dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.


GUGATAN REKONPENSI diajukan dengan tujuan :
Mengehemat Ongkos Perkara.
Mempermudah Pemeriksaa.
Mempercepat Penyelesaian.
Menghindarkan Putusan saling bertentangan satu sama lainnya.

(sumber : answer.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar