Sabtu, 30 Oktober 2010

"PERMOHONAN TENTANG GUGATAN"

PERMOHONAN

(Jurisdictio Voluntaria) Tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa diajukan kepengadilan untuk mendapat PENETAPAN. Penjelasan terdapat pada pasal 2 (1) UU No. 14/1970, mekanisme pengajuan permohonan dapat dilakukan Tertulis atau Lisan

TENTANG GUGATAN
Sebelum lebih jauh bicara pada pembuatan gugatan, terlebih dahulu harus dipahami tentang pengertian gugatan. Berikut ini adalah panduan tentang gugatan. Gugatan sendiri merupakan hak setiap orang untuk menuntut di muka Pengadilan atas pelanggaran terhadap hak keperdataannya.

PIHAK PIHAK DALAM GUGATAN
pada gugatan biasa, terdapat beberapa pihak seperti yang dijelaskan berikut ini.
1. Penggugat/Eiser/Plaintif adalah orang yang merasa haknya dilanggar/yang mengajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa.
2. Tergugat/Gedaage/Defendat adalah yang yang dirasa melanggar hak orang lain/ orang yang terhadapnya diajukan tuntutan hak yang mengandung sengketa.
3. Turut Tergugat adalah orang yang tidak menguasai barang/sengketa/tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya gugatan harus di ikutsertakan untuk tunduk patuh, dan taat terhadap Putusan.

BENTUK GUGATAN,
118 dan 120 HIR dapat diajukan secara tertulis/Lisan sedangkan sedangkan bagi yang tidak dapat baca tulis, dilakukan dengan cara, ybs menghadap ketua pengadilan dengan maksud mengajukan gugatan. Kemudian Ketua pengadilan (KPN) mencatatkan maksud tersebut dan di bubuhi cap jempol. 237 HIR bagi yang tidak mampu dapat mengajukan perkara PRODEO (Bebas Biaya).


SYARAT FORMIL GUGATAN
Pasal 8 ayat (3) Rv :
Identitas Para Pihak (Nama, Alamat, Pekerjaan, Kewarganegaraan)


POSITA / Fundamentum Petendi : Dasar gugatan yang memuat uraian peristiwa/kejadian (feitellijke gronden) memuat alasan berdasarkan keadaan dan uraian tentang alasan hukum (rechts groden)


PETITUM : Hal hal yang diminta penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan hakim. PETITUM harus jelas dan lengkap hakim wajib mengadili semua dan dilarang memutuskan lebih dari yag diminta dalam petitum (178 HIR).


PENCABUTAN GUGATAN :
Gugatan dapat di cabut sebelum tergugat menjawab tetapi jika sudah menjawab harus mendapat persetujuan tergugat, hal ini tidak diatur dalam HIR/Rbg tetapi ada dalam praktek dan pasal 271, 272 Rv.

PERUBAHAN GUGATAN
Dapat diajukan sebelum tergugat memberikan jawaban dan dapat dilakukan apabila tidak mengubah dasar gugatan, tidak mengubah petitum, pokok perkara yang menjadi dasar gugatan. Perubahan setelah jawaban dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujui.
Perubahan gugatan dilarang apabila berdasarkan atas keadaan/peristiwa hukum yang sama dituntut yang lainatau penggugat mendalilkan keadaan fakta hukum yang baru dalam gugatan yang dirubah.


PENGAJUAN GUGATAN
118 HIR Gugatan harus di ajukan di Pengadilan dimana Tergugat bertempat tinggal (ACTOR SEQUITOR FORUM REI) dengan kekecualian :
• Diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat, jika tempat tinggalnya tidak di ketahui.
• Apabila tergugat lebih dari satu gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri salah satu dari para tergugat.
• Apabila tergugat berhutang memiliki penjamin gugatan, diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal yang berhutang.
• Apabila tempat tinggal dan tempat kediaman tergugat tidak di ketahui maka gugatan di ajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat.
• Dalam hal angka 4 diatas, mengenai barang tetap maka gugatan “HIR = DAPAT, Rbg = HARUS” diajukan di pengadilan Negeri dimana barang itu terletak.
• Apabila tempat tinggal dipilih dengan akta maka gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri dimana tempat tinggal yang di pilih tersebut.
Cat : beberapa peraturan perundang undangan mengatur pengecualian ini seperti dalam undang undang perkawinan.


GUGATAN DLM REKONPENSI
Disebut Juga gugatan balik, guguatan balasan, atau gugat ginugat. Pasal 132a HIr gugatan dalam Rekonpensi dapat diajukan dalam setiap perkara, kecuali :
Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonpensi mengenai dirinya sendiri atau sebaliknya,
Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolute).
Dalam perkara tentang menjalankan putusan hakim.
Jika dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri tidak diajukan gugatan dalam rekonpensi maka dalam pemeriksaan banding tidak dapat diajukan gugatan rekonpensi.
Pasal 132b gugtan rekonpensi harus diajukan bersama sama dengan jawaban pertama. Gugatan dalam konpensi dan rekonpensi diperiksa dan di putus dalam satu putusan kecuali apabila ada alasan hukum dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.


GUGATAN REKONPENSI diajukan dengan tujuan :
Mengehemat Ongkos Perkara.
Mempermudah Pemeriksaa.
Mempercepat Penyelesaian.
Menghindarkan Putusan saling bertentangan satu sama lainnya.

(sumber : answer.com)

"HUKUM ASURANSI"

HUKUM ASURANSI

I. Pengertian Asuransi : Berdasarkan hukum :


1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992


Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:


“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.


Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:


a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahul dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.


b. Asuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:


“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”


Definisi inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:


“Ovoroenkomstem van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden berschouwd”.
Terjemahnnnya.
“Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.


Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.


2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)


Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:


“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:


“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.


Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.


Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi dan penangung.
Definisi Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan penanggung.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.


2.2 Polis Asuransi jiwa


Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.


Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
Jumlah Asuransi


Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.


Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.


2.3 Evenemen Dan Santunan


1. Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.


2. Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.


2.4 Asuransi Jiwa Berakhir


1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.


Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.


2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.


3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.


4. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis


II. Pengertian Asuransi : Prinsip Dasar dan Istilah


Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.


III. Pengertian asuransi : Risiko dan Asuransi


Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah ‘risiko’. Mari kita lihat pengertian asuransi dari sudut pandang asuransi dan hubungannya dengan risiko. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir di musim hujan dan sebagainya, dapat menyebabkan kita menanggung kerugian jika risiko-risiko tersebut tidak kita antisipasi dari awal. Pertanyaan selanjutnya adalah, apa sih pengertian dari ‘risiko’, terutama dalam asuransi?
Apa itu ‘risiko’?
Pengertian ‘risiko’ dalam asuransi adalah “ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis”.
Apa saja bentuk-bentuk risiko itu?
Bentuk-bentuk risiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental. risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran. risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi. risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.
Pada prinsip pengelolaan keuangan yang benar, baik sebagai individu atau perusahaan haruslah memiliki apa yang disebut manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Apa itu ‘manajemen risiko’?
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau suatu aktivitas. Bahasa berat kesannya, tapi bagi kita sebagai indvidu keluarga adalah organisasi kita dengan berbagai macam aktifitasnya. Jangan lupa dalam mengelola keuangan keluarga kita harus mampu melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko dari keuangan kita. Saya pribadi contohnya dulu tidak pandai mengelola keuangan keluarga seperti perusahaan, jadi deh tekor.
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan uang untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.


Apa manfaat dari asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan. Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Apakah semua risiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. risiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.
Jelas bukan Judi bukan risiko yang ditanggung karena judi termasuk risiko spekulatif. Makanya salah satu Ijtihad saya judi hukumnya adalah haram, tapi hukum asuransi adalah halal.


IV. Asuransi Umum : Perbedaan dan Jenisnya


Asuransi kerugian atau asuransi umum (general insurance) merupakan penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Penjaminan ini bersifat jangka pendek (short term)- biasanya satu tahun. Sedangkan Asuransi jiwa memberikan jasa dalam penanggulan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan dan sifatnya jangka panjang (long term).
Sesuai dengan ketentuan UU No.2/1992 tentan usaha perasuransian, masing-masing bidang Asuransi dikelola oleh perusahaan yang berbeda, kendati untuk beberapa produk, seperti Asuransi kesehatan dan Asuransi kecelakaan diri dapat dikelola oleh baik perusahaan asuransi kerugian maupun jiwa.
Disamping perlindungan dan jaminan, asuransi juga menawarkan berbagai manfaat antara lain mendapatkan masukan-masukan yang berguna untuk meminimalisasi terjadinya risiko. Umumnya, perusahaan asuransi memiliki tim suvei yang sudah berpengalaman dengan itu dapat memberikan rekomendasi untuk memperkecil terjadinya risiko terhadap kepentingan yang diasuransikan. Asuransi juga bisa berfungsi segabai tabungan. Hal ini tampak dalam manfaat yang ditawarkan oleh asuransi jiwa. Pada dasarnya, hasil yang diterima pada akhir masa jatuh tempo merupakan kumpulan dari tabungan premi ditambah dengan bunga. Yang harus dingat, dari segi natur bisnisnya, perusahaan Asuransi bukan merupakan perusahaan investasi sehingga bunga yang ditawarkan biasanya lebih rendah dari bunga deposito atau tabungan.


Produk Asuransi Umum
Asuransi Kendaraan Bermotor
Kerusuhan bulan Mei 1998 lalu berdampak positif terhadap semangat berasuransi di Indonesia. Pasalnya, setelah peristiwa tersebut, jumlah pemegang polis asuransi terutama asuransi kendaraan bermotor emningkat secara drastis.
Hal ini dimengerti, sebab waktu kejadian yang mencoreng wajah Indonesia itu meledak, tak terhitung jumlah harta benda dan kendaraan bermotor yang rusak dan hancur. Dan sebagian diantaranya belum diasuransikan.
Keluhan kerap timbul setelah kejadian kerusahaan Mei 1998 dimana banyak masyarakat yang merasa dirugikan dengan perusahaan Asuransi, karena kerusakan atau kerugian yang ada tidak dicover oleh perusahaan Asuransi. Karena kerusakan maupun kerugian akibat huru-hara dan kerusuhan, masih merupakan kebijakan perusahan masing-masing. Sekarang ini jaminan asuransi kendaraan bermotor dapat deperluas dengan klausul SRCC (strikes, riots, adan civil commotions).
Ada dua macam penutupan asuransi kendaraan bermotor yang sudah umum dikenal, yakni comprehensive (gabungan) atau yang biasa dikenal dengan sebutan all risks dan Total Loss Only lazim disingkat TLO. Comprehensive (all risks) atau gabungan adalah penggantian kerugian/kerusakan pada kendaraan bermotor dari segala risiko selain yang dikecualikan oleh polis. Misalnya kaca depan atau lampu depan pecah akibat tertabrak, tape atau velg dicuri dan kerusakan-kerusakan aksesoris lainnya. klaim all risks dapat dilakukan berkali-kali selama kendaraan dipertanggungkan.
Total Loss Only secara otomatis sudah merupakan bagian dari jaminan All Risks. Sedangkan penutupan Total Loss Only (TLO) untuk kasus-kasus karena kecelakaan berat yang menimbulkan kerugian atau kerusakan kendaraan lebih 75% dari total nilai pertanggungan. kehilangan kendaraan akibat pencurian termasuk di dalam jaminan TLO. Klaim TLO hanya berlaku sekali saja, setelah itu polis otomatis berakhir.
Pada prisnsipnya berbagai jenis kendaraan dapat diasuransikan. Namun masing-masing perusahaan memiliki kebijakan sendiri. Beberapa perusahaan memberikan batasan terhadap usia kendaraan yang bisa diasuransikan.
Dalam penutupan jaminan all risks, aksesoris non- standard seperti tape, velg, CD changer dan lainnya yang terdapat dalam mobil dapat juga diasuransikan sejauh barang-barang tersebut dinyatakan jelas dalam Surat Permintaan Pertanggungan Kendaraan Bermotor (SPPKB).
Diluar dari kedua jaminan diatas, all risk dan TLO ada beberapa jaminan yang dapat ditambah atau diperluas, seperti Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga (Third Party Liability/TPL). TJH maupun TPL merupakan jaminan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerusakan/kerugian pihak lain yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Batas jumlah pertanggungan untuk TJH ini bisa dinegosiasikan.
Kemudian dapat pula berupa jaminan perluasan terhadap Huru-hara dan kerusuhan, RSMD (Riots, Strikes, and Malicious damage) dan SRCC (Strikes, Riots, and Civil Commotions). RSMD merupakan jaminan pengganti kerugian yang diakibatkan oleh sekelompok orang dalam gangguan ketertiban umum. Perluasan ini mengecualikan huru-hara politik yang menjurus kepada pemberontakan, revolusi atau pengambilalihan kekuasaan. Sedangkan SRCC merupakan semua tanggungan yang dijamin RSMD ditambah dengan risiko tambahan berupa kerusuhan sipil yang bermotif politik (seperti halnya kerusuhan Mei 1998).
Seperti halnya semua perjanjian, sebelum penanda tanganan penutupan asuransi sebaiknya Anda mempelajari sehingga megentahui berbagai risiko yang dijamin dan tidak dijamin. Seperti, Asuransi Kendaraan Bermotor beberapa risiko yang dijamin adalah berupa tabrakan, benturan, terbalik maupun tergelincir dari jalan. Pencurian atau perbuatan jahat orang lain juga termasuk yang dijamin asuransi. Kebakaran atau terkena sambaran petir. Sedangkan risko yang tidak dijamin atau pengecualian adalah kerugian ataupun kerusakan yang disengaja oleh tertanggung atau anggota keluarga lainnya. kecelakaan yang terjadi akibat atas kelalian pengemudia akibat minuman keras dan obat-obat terlarang juga tidak dijamin asuransi. Bila pengemudi tidak memiliki SIM (surat Izin Mengemudi) maka kecelakaan yang terjadi juga tidak terjamin dan masih ada lagi risiko kecelakaan lainnya yang tak terjamin.


Asuransi Kebakaran


Mungkin kita sering mendengar dimasa kecil kita dulu dimana orang tua selalu memperingati untuk jangan bermain dengan api atau korek api. Wejangan bijak ini kadang kala diabaikan, dan akibatnya sangat fatal, semua hasil kerja keras bertahun-tahun ludes dimakan keganasan api. Segala kecelakaan kebakaran memang tidaklah diduga sebelumnya. Semua itu mungkin terjadi. Sekarang ini yang harus dipikirkan adalah bagaimana menanggulangi atau mengatasi kecelakaan ini bila terjadi sehingga tidak membuat susah atau merusak tatanan keluarga yang sudah terbangun selama bertahun-tahun.


Dengan kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran banyak orang yang frustasi dana berputus asa, bagaimana bisa membangun kembali rumah yang sudah terbakar habis api? Bukankah untuk membangun kembali dibutuhkan dana yang tidak sedikit? Menurut hemat sayapemecahan yang baik adalah dengan mengasuransikan rumah Anda terhadap risiko kebakaran. Dalam Asuransi Kebakaran segala macam barang dapat diasuransikan, yang penting adalah barang-barang didalam rumah Anda harus mencatat atau menyatakannya secara tertulis di dalam polis. Dalam hal kerugian akibat kebakaran, tentunya ada sebab yang menimbulkannya. Berbagai sebab dapat digantikan atau terjamin asuransinya. Tapi ada juga sebab kebakaran yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi. Penyebab kerugian dan kerusakan yang dijamin adalah akibat kebakaran yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau akibat menjalarnya api sampai kerumah Anda. Barang-barang yang rusak akibat digunakannya air untuk menahan atau memadamkan api juga dijamin pertanggungannya.


Tentunya bila barang-barang Anda dirusak oleh perintah yang berwenang untuk mengatasi menjalarnya api juga dijamin. Akan tetapi berbagai kerusakan akibat ulah atau kesengajaan tertanggung tidak dijamin asuransinya.
Asuransi lainya adalah Asuransi Kesehatan. Bila Anda mengikuti artikel kami beberapa waktu lalu, kami sudah membahas dengan detail berkenaan dengan asuransi kesehatan. Secara singkat terdapat dua jenis manfaat yang ditawarkan Asuransi Kesehatan, yakni Manfaat Rawat Jalan dan Manfaat Rawat Inap. Dalam hal premi, Asuransi Kesehatan relatif masih cukup mahal.


Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance)
Asuransi Rumah Tinggal dan Perabotan Rumah Tangga (Houseowners & Household Insurance) merupakan jenis lain dari asuransi umum. Asuransi jenis ini menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasurnasikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, prampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya. Perlindungan ini bisa diperoleh dengan harga premi yang relatif murah dan terjangkau.
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)merupakan alternatif jenis lain dari produk asuransi general. Asuransi jenis ini menjamin kerugian tertanggung terhadap barang-barang yang dimiliki serta ditempatkan pada sebuah gedung yang diasuransikan akibat perampokan/pencurian yang dilakukan dengan pembongkaran yang disertai dengan pengrusakan dan pemaksaan.


Dalam hal premi, besar kecilnya premi yang harus dibayarkan sangat tergantung dengan tempat atau lokasi pertanggungan, pengamanan yang disediakan serta jenis-jenis barang yang diasuransikan. Secara umum, premi Asuransi Kebongkaran berkisar antara satu hingga dua setengah persen (%) dari nilai pertanggungan.
Demikianlah beberapa contoh dari berbagai jenis asuransi general yang berkaitan dengan individu ataupun keluarga. Sudah seharusnyalah Anda mempertimbangkan untuk memiliki asuransi untuk berjaga-jaga. Jangan sampai hal-hal tak terduga menimpa Anda dan mengakibatkan kerusakan tatanan keuangan keluarga yang sudah terbangun. Semua keputusan berasuransi sangat bergantung dengan berbagai rencana jangka pendek maupun panjang yang Anda dan keluarga miliki. Semoga berguna dan bermanfaat bagi Anda dan keluarga.

(sumber : answer.com)

YURISPRUDENSI Tentang Gugatan Rekonpensi


1. Putusan MA-RI No.476.K/Sip/1972, tanggal 22 Oktober 1973 :
Karena Penggugat asal bukan pihak yang bersangkutan dalam perkara (i.e. bukanlah pemilik persil terperkara), maka gugatan Rekonpensi terhadapnya tidak mungkin dikabulkan;


2. Putusan MA-RI No.239.K/Sip/1968, tanggal 15 Maret 1969 :
Gugatan Rekonpensi dapat diajukan selama masih berlangsung jawab-menjawab, karena dalam Pasal 158 RBg./132 HIR hanya disebut "jawaban" saja dan misalnya Duplik-pun merupakan jawaban, meskipun jawaban pertama;


3. Putusan MA-RI No.642.K/Sip/1972, tanggal 18 April 1973 :
Karena gugatan Rekonpensi diajukan setelah 8 kali sidang dan setelah pendengaran saksi-saksi, gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;


4. Putusan MA-RI No.1154.K/Sip/1973, tanggal 1 April 1975 :
Karena gugatan Rekonpensi yang dimaksudkan oleh Penggugat untuk kasasi materiil bukan merupakan


5. Putusan MA-RI No.1057.K/Sip/1973, tanggal 25 Maret 1973
Karena gugatan dalam Rekonpensasi tidak didasarkan atas inti gugatan dalam kompetensi melainkan berdiri sendiri (terpisah), dengan tidak dapat diterimanya gugatan dalam Konpensi, tidak dengan sendirinya gugatan dalam Rekonpensi ikut tidak dapat diterima;


6. Putusan MA-RI No.551.K/Sip/1974, tanggal 10 Juli 1975 :
Karena Surat Kuasa Penggugat dalam Konpensi tidak memenuhi syarat yang ditentukan Undang-undang, sehingga formalitas dalama mengajukan gugatan tidak dipenuhi, dengan sendirinya gugatan Rekonpensi dari Tergugat untuk seluruhnya tidak perlu dipertimbangkan dan harus pula dinyatakan tidak dapat diterima;


7. Putusan MA-RI No.466.K/Sip/1973, tanggal 28 Nopember 1973 :
Karena gugatan dalam Konpensi ditujukan kepada Tergugat dalam Konpensi pribadi, gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi dalam kedudukannya yang berhubungan dengan perusahaan Citrawati tersebut berdasarkan Pasal 131 a HIR harus dinyatakan dapat diterima;


8. Putusan MA-RI No.291.K/Sip/1978, tanggal 24 April 1979 :
Karena pengadilan Negeri belum memeriksa dan memutus dalam tingkat pertama mengenai gugatan balik (Rekonpensi) dalam perkara ini, kepadanya diperintahkan untuk membuka kembali sidang dalam perkara ini untuk memeriksa dan memutus gugatan balik tersebut;


9. Putusan MA-RI No.1527.K/Sip/1976, tanggal 2 Agustus 1977 :
Karena gugatan Rekonpensi yang telah diputus oleh Judex Facti sangat erat hubungannya dengan gugatan Konpensi; sedang gugatan Konpensi ini tidak/belum diperiksa, karena dinyatakan tidak dapat diterima; maka gugatan Rekonpensi mestinya tidak dapat diperiksa dan diputus sebelum gugatan Kompensinya diperiksa/diputus;


10. Putusan MA-RI No.512.K/Sip/1972, tanggal 14 April 1973 :
Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang ada gugatan Konpensi da Rekonpensi, juga harus menyebutkan "Dalam Konpensi";


11. Putusan MA-RI No.1069.K/Sip/19772, tanggal 2 April 1973 :
Penolakan gugatan Konpensi, tidak harus bersifat penolakan gugatan dalam Rekonpensi;


12. Putusan MA-RI No.550.K/Sip/1979,
Petitum tentang ganti rugi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak diadakan rincian mengenai kerugian-kerugian yang dituntut; Gugatan Rekonpensi harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dalam gugatan balik dituntut pula orang-orang yang tidak menjadi pihak dalam perkara ini;


13. Putusan MA-RI No.209.K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 :
Suatu tuntutan baru (Rekonpensi) tidak dapat diajukan dalam tingkat kasasi;


14. Putusan MA-RI No.104.K/Sip/1968,
Dengan tidak memberi putusan terhadap tuntutan dalam Rekonpensi, Pengadilan telah tidak melaksanakan Ps.132 b HIR dan putusan Pengadilan yang bersangkutan harus dibatalkan;


15. Putusan MA-RI No.631.K/Sip/1973, tanggal 13 Agustus 1973 :
Karena Pengadilan Tinggi belum memutuskan gugatan Rekonpensi, putusan Pengadilan Tinggi harus diperbaiki dan MA-RI akan memeriksa dan memutus sendiri gugatan Rekonpensi tersebut.


16. Putusan MA-RI No.1043.K/Sip/1972, tanggal 11 Juni 1973 :
Dengan diajukannya permohonan banding oleh Penggugat asal/Tergugat dalam Rekonpensi, perkara harus diperiksa secara keseluruhannya, baik dalam Konpensi maupun dalam Rekonpensi;


17. Putusan MA-RI No.1176.K/Pdt/1986, tanggal 29 Pebruari 1988 :
Belum waktunya mengajukan gugatan Rekonpensi.
Bahwa dalam gugatan Rekonpensi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena dalam persidangan Neraca dan perhitungan Laba-Rugi belum dibuat sehingga belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan;


18. Putusan MA-RI No.3306.K/Pdt/1986, tanggal 14 Mei 1987 :
- Gugatan Rekonpensi harus disebut secara tegas;
- Terhadap alasan Pemohon Kasasi II.
Meskipun menurut RID tidak secara tegas ditentukan syarat-syarat untuk gugatan, tetapi pihak lawan harus mengerti ada gugatan Rekonpensi diajukan terhadapnya;


19. Putusan MA-RI No.1057.K/Sip/1973, tanggal 25 Maret 1976 :
Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung. Karena Pembanding I tidak dapat membuktikan adanya kerugian materiil akibat perbuatan Terbanding I, gugatan Rekonpensi (ganti rugi karena PMH) harus ditolak;


(sumber : answer.com)

Rabu, 27 Oktober 2010

"Stres dan Penanggulangannya" ( Artikel Psikologi )

Stres dan Penanggulangannya

Hidup manusia ditandai oleh usaha-usaha pemenuhan kebutuhan, baik fisik, mental-emosional, material maupun spiritual. Bila kebutuhan dapat dipenuhi dengan baik, berarti tercapai keseimbangan dan kepuasan. Tetapi pada kenyataannya seringkali usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut mendapat banyak rintangan dan hambatan.

Tekanan-tekanan dan kesulitan-kesulitan hidup ini sering membawa manusia berada dalam keadaan stress. Stress dapat dialami oleh segala lapisan umur.

Stress dapat bersifat fisik, biologis dan psikologis. Kuman-kuman penyakit yang menyerang tubuh manusia menimbulkan stress biologis yang menimbulkan berbagai reaksi pertahanan tubuh. Sedangkan stress psikologis dapat bersumber dari beberapa hal yang dapat menimbulkan gangguan rasa sejahtera dan keseimbangan hidup.

SUMBER STRESS

Sumber stress dapat digolongkan dalam bentuk-bentuk:

1. Krisis

Krisis adalah perubahan/peristiwa yang timbul mendadak dan menggoncangkan keseimbangan seseorang diluar jangkauan daya penyesuaian sehari-hari. Misalnya: krisis di bidang usaha, hubungan keluarga dan sebagainya.

2. Frutrasi

Frustrasi adaah kegagalan dalam usaha pemuasan kebutuhan-kebutuhan/dorongan naluri, sehingga timbul kekecewaan. Frutrasi timbul bila niat atau usaha seseorang terhalang oleh rintangan-rintangan (dari luar: kelaparan, kemarau, kematian, dan sebagainya dan dari dalam: lelah, cacat mental, rasa rendah diri dan sebagainya) yang menghambat kemajuan suatu cita-cita yang hendak dicapainya.

3. Konflik

Konflik adalah pertentangan antara 2 keinginan/dorongan yaitu antara kekuatan dorongan naluri dan kekuatan yang mengenalikan dorongan-dorongan naluri tersebut.

4. Tekanan

Stress dapat ditimbulkan tekanan yang berhubungan dengan tanggung jawab yang besar yang harus ditanggungnya. (Dari dalam diri sendiri: cita-cita, kepala keluarga, dan sebagainya dan dari luar: istri yang terlalu menuntut, orangtua yang menginginkan anaknya berprestasi).

AKIBAT STRESS

Akibat stress tergantung dari reaksi seseorang terhadap stress. Umumnya stress yang berlarut-larut menimbulkan perasaan cemas, takut, tertekan, kehilangan rasa aman, harga diri terancam, gelisah, keluar keringat dingin, jantung sering berdebar-debar, pusing, sulit atau suka makan dan sulit tidur). Kecemasan yang berat dan berlangsung lama akan menurunkan kemampuan dan efisiensi seseorang dalam menjalankan fungsi-fungsi hidupnya dan pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai macam gangguan jiwa.

REAKSI TERHADAP STRESS

Reaksi seseorang terhadap stress berbeda-beda tergantung dari:
1. Tingkat kedewasaan kepribadian
2. Pendidikan dan pengalaman hidup seseorang

Reaksi psikologis yang mungkin timbul dalam menghadapi stress:
1. menghadapi langsung dengan segala resikonya.
2. menarik diri dan tak tahu menahu tentang persoalan yang dihadapinya/lari dari kenyataan.
3. menggunakan mekanisme pertahanan diri.

PENANGGULANGAN STRESS

  • Mengenal dan menyadari sumber-sumber stress.
  • Membina kedewasaan kepribadian melalui pendidikan dan pengalaman hidup.
  • Mengembangan hidup sehat. Antara lain dengan cara: merasa cukup dengan apa yang dimilikinya, tidak tergesa-gesa ingin mencapai keinginannya, menyadari perbedaan antara keinginan dan kebutuhan, dan sebagain
  • ya.
  • Mengucap syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa untuk segala sesuatu yang terjadi dengan tetap beriman kepadaNYa.
  • Minta bimbingan kepada sahabat dekat, orang-orang yang lebih dewasa, psikolog, orang yang dewasa rohaninya, dan sebagainya).
  • Hindarkan sikap-sikap negatif antara lain: memberontak terhadap keadaan, sikap apatis, marah-marah. Hal-hal tersebut tidak menyelesaikan masalah tetapi justru membuka masalah baru.
Selamat mencoba ..........

(sumber : internet)

"Mengenal Schizophrenia" (Artikel Psikologi )

Mengenal Schizophrenia

Meskipun definisi yang pasti tentang Schizophrenia selalu menjadi perdebatan para ahli, terdapat indikasi yang semakin nyata bahwa Schizophrenia adalah sebuah gangguan yang terjadi pada fungsi otak. Dalam buku The Broken Brain : The Biological Revolution in Psychiatry yang ditulis oleh Dr. Nancy Andreasen, dikatakan bahwa bukti-bukti terkini tentang serangan Schizophrenia merupakan suatu hal yang melibatkan banyak sekali faktor. Faktor-faktor itu meliputi perubahan struktur fisik otak, perubahan struktur kimia otak, dan faktor genetik.

Di dalam otak terdapat milyaran sambungan sel. Setiap sambungan sel menjadi tempat untuk meneruskan maupun menerima pesan dari sambungan sel yang lain. Sambungan sel tersebut melepaskan zat kimia yang disebut neurotransmitters yang membawa pesan dari ujung sambungan sel yang satu ke ujung sambungan sel yang lain. Di dalam otak yang terserang schizophrenia, terdapat kesalahan atau kerusakan pada sistem komunikasi tersebut.

Bagi keluarga dengan penderita schizophrenia di dalamnya, akan mengerti dengan jelas apa yang dialami penderita schizophrenia dengan membandingkan otak dengan telepon. Pada orang yang normal, sistem switch pada otak bekerja dengan normal. Sinyal-sinyal persepsi yang datang dikirim kembali dengan sempurna tanpa ada gangguan sehingga menghasilkan perasaan, pemikiran, dan akhirnya melakukan tindakan sesuai kebutuhan saat itu. Pada otak penderita schizophrenia, sinyal-sinyal yang dikirim mengalami gangguan sehingga tidak berhasil mencapai sambungan sel yang dituju.

Schizophrenia terbentuk secara bertahap dimana keluarga maupun penderita tidak menyadari ada sesuatu yang tidak beres dalam otaknya dalam kurun waktu yang lama. Kerusakan yang perlahan-lahan ini yang akhirnya menjadi schizophrenia yang tersembunyi dan berbahaya. Gejala yang timbul secara perlahan-lahan ini bisa saja menjadi schizophrenia akut. Periode schizophrenia akut adalah gangguan yang singkat dan kuat, yang meliputi halusinasi, penyesatan pikiran (delusi), dan kegagalan berpikir.

Kadang kala schizophrenia menyerang secara tiba-tiba. Perubahan perilaku yang sangat dramatis terjadi dalam beberapa hari atau minggu. Serangan yang mendadak selalu memicu terjadinya periode akut secara cepat. Beberapa penderita mengalami gangguan seumur hidup, tapi banyak juga yang bisa kembali hidup secara normal dalam periode akut tersebut. Kebanyakan didapati bahwa mereka dikucilkan, menderita depresi yang hebat, dan tidak dapat berfungsi sebagaimana layaknya orang normal dalam lingkungannya.

Dalam beberapa kasus, serangan dapat meningkat menjadi apa yang disebut schizophrenia kronis. Penderita menjadi buas, kehilangan karakter sebagai manusia dalam kehidupan sosial, tidak memiliki motivasi sama sekali, depresi, dan tidak memiliki kepekaan tentang perasaannya sendiri.

Para Psikiater membedakan gejala serangan schizophrenia menjadi 2, yaitu gejala positif dan negatif.

Gejala positif

Halusinasi selalu terjadi saat rangsangan terlalu kuat dan otak tidak mampu menginterpretasikan dan merespon pesan atau rangsangan yang datang. Penderita schizophrenia mungkin mendengar suara-suara atau melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada, atau mengalami suatu sensasi yang tidak biasa pada tubuhnya. Auditory hallucinations, gejala yang biasanya timbul, yaitu penderita merasakan ada suara dari dalam dirinya. Kadang suara itu dirasakan menyejukkan hati, memberi kedamaian, tapi kadang suara itu menyuruhnya melakukan sesuatu yang sangat berbahaya, seperti bunuh diri.

Penyesatan pikiran (delusi) adalah kepercayaan yang kuat dalam menginterpretasikan sesuatu yang kadang berlawanan dengan kenyataan. Misalnya, pada penderita schizophrenia, lampu trafik di jalan raya yang berwarna merah kuning hijau, dianggap sebagai suatu isyarat dari luar angkasa. Beberapa penderita schizophrenia berubah menjadi seorang paranoid. Mereka selalu merasa sedang diamat-amati, diintai, atau hendak diserang.

Kegagalan berpikir mengarah kepada masalah dimana penderita schizophrenia tidak mampu memproses dan mengatur pikirannya. Kebanyakan penderita tidak mampu memahami hubungan antara kenyataan dan logika. Karena penderita schizophrenia tidak mampu mengatur pikirannya membuat mereka berbicara secara serampangan dan tidak bisa ditangkap secara logika. Ketidakmampuan dalam berpikir mengakibatkan ketidakmampuan mengendalikan emosi dan perasaan. Hasilnya, kadang penderita schizophrenia tertawa sendiri atau berbicara sendiri dengan keras tanpa mempedulikan sekelilingnya.

Semua itu membuat penderita schizophrenia tidak bisa memahami siapa dirinya, tidak berpakaian, dan tidak bisa mengerti apa itu manusia. Dia juga tidak bisa mengerti kapan dia lahir, dimana dia berada, dan sebagainya.

Gejala negatif

Penderita schizophrenia kehilangan motivasi dan apatis berarti kehilangan energi dan minat dalam hidup yang membuat penderita menjadi orang yang malas. Karena penderita schizophrenia hanya memiliki energi yang sedikit, mereka tidak bisa melakukan hal-hal yang lain selain tidur dan makan.

Perasaan yang tumpul membuat emosi penderita schizophrenia menjadi datar. Penderita schizophrenia tidak memiliki ekspresi baik dari raut muka maupun gerakan tangannya, seakan-akan dia tidak memiliki emosi apapun. Tapi ini tidak berarti bahwa penderita schizophrenia tidak bisa merasakan perasaan apapun. Mereka mungkin bisa menerima pemberian dan perhatian orang lain, tetapi tidak bisa mengekspresikan perasaan mereka.

Depresi yang tidak mengenal perasaan ingin ditolong dan berharap, selalu menjadi bagian dari hidup penderita schizophrenia. Mereka tidak merasa memiliki perilaku yang menyimpang, tidak bisa membina hubungan relasi dengan orang lain, dan tidak mengenal cinta. Perasaan depresi adalah sesuatu yang sangat menyakitkan. Di samping itu, perubahan otak secara biologis juga memberi andil dalam depresi.

Depresi yang berkelanjutan akan membuat penderita schizophrenia menarik diri dari lingkungannya. Mereka selalu merasa aman bila sendirian.

Dalam beberapa kasus, schizophrenia menyerang manusia usia muda antara 15 hingga 30 tahun, tetapi serangan kebanyakan terjadi pada usia 40 tahun ke atas. Schizophrenia bisa menyerang siapa saja tanpa mengenal jenis kelamin, ras, maupun tingkat sosial ekonomi. Diperkirakan penderita schizophrenia sebanyak 1 % dari jumlah manusia yang ada di bumi.

Schizophrenia tidak bisa disembuhkan sampai sekarang. Tetapi dengan bantuan Psikiater dan obat-obatan, schizophrenia dapat dikontrol. Pemulihan memang kadang terjadi, tetapi tidak bisa diprediksikan. Dalam beberapa kasus, penderita menjadi lebih baik dari sebelumnya. Keringanan gejala selalu nampak dalam 2 tahun pertama setelah penderita diobati, dan berangsur-angsur menjadi jarang setelah 5 tahun pengobatan. Pada umur yang lanjut, di atas 40 tahun, kehidupan penderita schizophrenia yang diobati akan semakin baik, dosis obat yang diberikan akan semakin berkurang, dan frekuensi pengobatan akan semakin jarang.

(sumber:internet)

"Mengenal Autisme" (Artikel Psikologi)

Mengenal Autisme

Banyak sekali definisi yang beredar tentang apa itu Autisme. Tetapi secara garis besar, Autisme, adalah gangguan perkembangan khususnya terjadi pada masa anak-anak, yang membuat seseorang tidak mampu mengadakan interaksi sosial dan seolah-olah hidup dalam dunianya sendiri. Pada anak-anak biasa disebut dengan Autisme Infantil.

Schizophrenia juga merupakan gangguan yang membuat seseorang menarik diri dari dunia luar dan menciptakan dunia fantasinya sendiri : berbicara, tertawa, menangis, dan marah-marah sendiri.

Tetapi ada perbedaan yang jelas antara penyebab dari Autisme pada penderita Schizophrenia dan penyandang autisme infantil. Schizophrenia disebabkan oleh proses regresi karena penyakit jiwa, sedangkan pada anak-anak penyandang autisme infantil terdapat kegagalan perkembangan.

Gejala autisme infantil timbul sebelum anak mencapai usia 3 tahun. Pada sebagian anak, gejala-gejala itu sudah ada sejak lahir. Seorang Ibu yang sangat cermat memantau perkembangan anaknya sudah akan melihat beberapa keganjilan sebelum anaknya mencapai usia 1 tahun. Yang sangat menonjol adalah tidak adanya atau sangat kurangnya tatap mata.

Untuk memeriksa apakah seorang anak menderita autis atau tidak, digunakan standar internasional tentang autisme. ICD-10 (International Classification of Diseases) 1993 dan DSM-IV (Diagnostic and Statistical Manual) 1994 merumuskan kriteria diagnosis untuk Autisme Infantil yang isinya sama, yang saat ini dipakai di seluruh dunia. Kriteria tersebut adalah :

Harus ada sedikitnya 6 gejala dari (1), (2), dan (3), dengan minimal 2 gejala dari (1) dan masing-masing 1 gejala dari (2) dan (3).

(1) Gangguan kualitatif dalam interaksi sosial yang timbal balik. Minimal harus ada 2 dari gejala di bawah ini :

  • Tak mampu menjalin interaksi sosial yang cukup memadai : kontak mata sangat kurang, ekspresi muka kurang hidup, gerak gerik kurang tertuju
  • Tidak bisa bermain dengan teman sebaya
  • Tak ada empati (tak dapat merasakan apa yang dirasakan orang lain)
  • Kurang mampu mengadakan hubungan sosial dan emosional yang timbal balik

(2) Gangguan kualitatif dalam bidang komunikasi. Minimal harus ada 1 dari gejala di bawah ini :

  • Perkembangan bicara terlambat atau sama sekali tak berkembang. Anak tidak berusaha untuk berkomunikasi secara non-verbal
  • Bila anak bisa bicara, maka bicaranya tidak dipakai untuk berkomunikasi
  • Sering menggunakan bahasa yang aneh dan diulang-ulang
  • Cara bermain kurang variatif, kurang imajinatif, dan kurang dapat meniru

(3) Adanya suatu pola yang dipertahankan dan diulang-ulang dalam perilaku, minat, dan kegiatan. Minimal harus ada 1 dari gejala di bawah ini :

  • Mempertahankan satu minat atau lebih dengan cara yang sangat khas dan berlebihan
  • Terpaku pada suatu kegiatan yang ritualistik atau rutinitas yang tidak ada gunanya
  • Ada gerakan-gerakan aneh yang khas dan diulang-ulang
  • Seringkali sangat terpukau pada bagian-bagian benda

Sebelum umur 3 tahun tampak adanya keterlambatan atau gangguan dalam bidang (1) interaksi sosial, (2) bicara dan berbahasa, dan (3) cara bermain yang monoton, kurang variatif.

Bukan disebabkan oleh Sindroma Rett atau Gangguan Disintegratif Masa Kanak.

Namun kemungkinan kesalahan diagnosis selalu ada, terutama pada autisme ringan. Hal ini biasanya disebabkan karena adanya gangguan atau penyakit lain yang menyertai gangguan autis yang ada, seperti retardasi mental yang berat atau hiperaktivitas.

Autisme memiliki kemungkinan untuk dapat disembuhkan, tergantung dari berat tidaknya gangguan yang ada. Berdasarkan kabar terakhir, di Indonesia ada 2 penyandang autis yang berhasil disembuhkan, dan kini dapat hidup dengan normal dan berprestasi. Di Amerika, di mana penyandang autisme ditangani secara lebih serius, persentase kesembuhan lebih besar.

Bila Anda membutuhkan informasi yang lebih detail tentang autisme, silakan menghubungi alamat di bawah ini :

P2GPA
Pusat Pelayanan Gangguan Perkembangan Anak
Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata
Jl. Imam Bonjol 186 A, Semarang 50132
Telp. 024 - 554613

POPAA
Perkumpulan Orangtua Pembina Anak Autistik
Jl. Erlangga Tengah III/34, Semarang
Telp. 024 - 313083

Yayasan Autisma Indonesia
Jl. Buncit Raya No. 55, Jakarta Pusat
Telp. 021 - 7971945 - 7991355